AMBON, BANETO.ID – PB Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) di Jakarta mendukung Dirkrimsus Polda Maluku mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Negeri Aboru -Wassu -Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Ketua umum PB PPM Robo Mony, pada Kamis, (06/03).
Ada dua saksi yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya itu, mantan Pembantu PPTK Proyek bernilai Rp2,9 miliar tersebut dan saksi atas nama Icad Sopamena. Keduanya dari Dinas PUPR Maluku.
Pemeriksaan kedua saksi menambah daftar jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proyek yang diduga fiktif. Mulai dari kontraktor hingga konsultan dan PPK yang lebih awal telah diperiksa.
Lanjut Robo, saksi mantan pembantu PPTK yang belum diketahui namanya itu mengaku, hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Jalan Aboru – Wassu – Oma, Pulau Haruku.
“Kalau beta (saya-red) pembantu PPTK, dan yang sana itu pa Icad Sopumena. Kita hadir terkait jalan Aboru – Wassu – Oma,” begitu jawaban saksi saat dicegat wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagaimana diberitakan RRI Ambon, Rabu (12/02/2025)
Sebelumnya, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus mengklaim telah memeriksa penyedia atau kontraktor proyek pembangunan jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Kini, giliran PPK.
“Untuk jalan Aboru – Wasu – Oma, baru kita lakukan undangan klarifikasi (periksa-red) kepada dua orang saksi, yaitu penyedia kemarin (selasa-red). Selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan PPK, dan lain-lain,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminnula.
Menyoal indikasi proyek bernilai Rp2,9 miliar itu fiktif, pihaknya mengaku, belum bisa disimpulkan dengan alasan masih dalam pemeriksaan ditahap penyelidikan.
“Belum bisa kita simpulkan proyek fiktif, masih awal pemeriksaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, yang menduga proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 sebesar Rp2,9 miliar tidak pernah direalisasikan.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai. Dalam pelaksanaanya di lapangan, ditemukan ruas jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Polda Maluku kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran proyek 2,9 miliar tersebut.***