Hukum

PPM Dukung Dirkrimsus Polda Maluku Ungkap Korupsi Jalan Pulau Haruku

1 Mins read

AMBON, BANETO.ID – PB Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) di Jakarta mendukung Dirkrimsus Polda Maluku mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Negeri Aboru -Wassu -Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini dikatakan oleh Ketua umum PB PPM Robo Mony, pada Kamis, (06/03). 

Ada dua saksi yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya itu, mantan Pembantu PPTK Proyek bernilai Rp2,9 miliar tersebut dan saksi atas nama Icad Sopamena. Keduanya dari Dinas PUPR Maluku.

Pemeriksaan kedua saksi menambah daftar jumlah saksi yang telah diperiksa dalam proyek yang diduga fiktif. Mulai dari kontraktor hingga konsultan dan PPK yang lebih awal telah diperiksa.

Lanjut Robo, saksi mantan pembantu PPTK yang belum diketahui namanya itu mengaku, hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Jalan Aboru – Wassu – Oma, Pulau Haruku.

“Kalau beta (saya-red) pembantu PPTK, dan yang sana itu pa Icad Sopumena. Kita hadir terkait jalan Aboru – Wassu – Oma,” begitu jawaban saksi saat dicegat wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagaimana diberitakan RRI Ambon, Rabu (12/02/2025)

Sebelumnya, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus mengklaim telah memeriksa  penyedia atau kontraktor  proyek pembangunan jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Kini, giliran PPK.

“Untuk jalan Aboru – Wasu – Oma, baru kita lakukan undangan klarifikasi (periksa-red) kepada dua orang saksi, yaitu penyedia kemarin (selasa-red). Selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan PPK,  dan lain-lain,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminnula.

Menyoal indikasi proyek bernilai Rp2,9 miliar itu fiktif, pihaknya mengaku, belum bisa disimpulkan dengan alasan masih dalam pemeriksaan ditahap penyelidikan.

Baca juga  Mobil Dinas DE 52 Digunakan di Hari Minggu

“Belum bisa kita simpulkan proyek fiktif, masih awal pemeriksaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, yang menduga proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 sebesar Rp2,9 miliar tidak pernah direalisasikan.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai. Dalam pelaksanaanya di lapangan, ditemukan ruas jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Polda Maluku kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran proyek 2,9 miliar tersebut.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *