HukumInfrastrukturPendidikan

100 Hari Kerja : Pendidikan Lemah, Jalan Rusak dan Transparansi Dipertanyakan

1 Mins read

BANTEN, BABETO.ID – Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Pandeglang, Dandi Ramadhan, melakukan evaluasi 100 hari kerja Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, terdapat pendidikan lemah, jalan rusak dan transparansi dipertanyakan.

“Sejumlah sektor strategis yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan,”kata Dandi, saat ditemui, pada Sabtu (7/6).

Ia mengatakan bahwa mulai dari pendidikan, infrastruktur jalan, ruang pekerjaan, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan.

“Sejumlah isu krusial seperti akses pendidikan, kondisi jalan, penciptaan lapangan kerja, dan transparansi pemerintah belum tersentuh secara serius,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Namun realita di Pandeglang dinilai masih jauh dari harapan.

“Banyak sekolah di pelosok Pandeglang masih kekurangan sarana, tenaga pendidik, dan inovasi pembelajaran. Hal ini menghambat pemerataan mutu pendidikan,” ujar Dandi.

Dandi juga menyoroti kondisi jalan di berbagai wilayah Pandeglang yang rusak parah dan belum mendapat perhatian layak.

Padahal menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab strategis pemerintah.

“Jalan rusak memperlambat mobilitas masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Belum tampak langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.

Kondisi ketenagakerjaan di Pandeglang juga menjadi sorotan.

Dandi menilai belum ada program nyata dari pemerintah daerah untuk membuka ruang kerja baru, terlebih bagi kaum muda dan lulusan perguruan tinggi.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengamanatkan penciptaan lapangan kerja.

“Tapi hingga kini belum ada inisiatif konkret untuk mendorong usaha mikro dan memperluas peluang kerja,” ucapnya.

Dalam konteks pengawasan dan keterbukaan informasi publik, Dandi menyayangkan lemahnya akses masyarakat terhadap informasi dan pelibatan publik dalam proses pemerintahan.

Baca juga  Jajaran Pemkot Ambon Harus Dukung Program Kerja Walikota-Wakil Walikota Baru

Transparansi minim, kontrol masyarakat lemah. Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak publik atas informasi.

“Kondisi ini membuka celah terjadinya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran dan program,” tegasnya.

Dandi mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat, dan tokoh publik, untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Ia berharap 100 hari pertama ini menjadi refleksi penting bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami ingin melihat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Waktu masih ada, tapi momentum awal ini seharusnya tidak disia-siakan,” pungkasnya.***

Related posts
Hukum

Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT.Dok Perkapalan Wayame Diperiksa

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada…
EkonomiPendidikan

Jumlah Biaya SPP Berbeda di Setiap Sekolah SMA di Pulau Ambon, Ada Apa?.

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jumlah Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) berbeda-beda di setiap sekolah SMA di Pulau Ambon. “Kadis pendidikan provinsi (Maluku), beta…
BeritaKeagamaanPendidikan

Semarak Idul Adha! SUPM Ambon Tebar Berkah Lewat Daging Kurban

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Nuansa hangat Hari Raya Iduladha 1446 H menyelimuti lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ambon, Jumat (7/6). Tak sekadar…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *